This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 15 November 2016

Aplikasi Administrasi Sekolah Praktis

Assalamu'alaikum sahabat blogger, pada postingan kali ini saya akan membagikan sedikit ilmu yaitu "Aplikasi Administrasi Sekolah Praktis" yang memudahkan para guru untuk memasukkan Administrasi Sekolah. Yuk dilihat. Semoga bermanfaat.


Klik untuk Download

Rabu, 09 November 2016

Cara membuat Laporan Nilai Siswa Menggunakan Rumus Sederhana dengan Microsoft Excel7

Pada postingan kali ini saya akan menunjukkan tutorial membuat laporan nilai menggunakan rumus sederhana dengan Ms.Excel.
Selamat Membaca……

Langkah-langkah:
Rata-rata (Average)
Untuk menghitung Nilai Rata-Rata dari semua nilai siswa digunakan rumus AVERAGE.  Contoh cara menghitung bisa dilihat pada gambar dibawah ini yaitu : =AVERAGE(E8:I8)



Penjumlahan (SUM)
Untuk menghitung Jumlah Nilai dari semua nilai siswa digunakan rumus SUM.  Contoh cara menghitung bisa dilihat pada gambar dibawah ini yaitu : =SUM(E8:I8)

Rangking (RANK)
Untuk Ranking/Peringkat dari semua siswa digunakan rumus RANK.  Contoh cara menghitung bisa dilihat pada gambar dibawah ini yaitu : =RANK(J8,$J$8:$J$22)


Tuntas/Tidak Tuntas (IF)
Untuk menenentukan Tuntas atau tidaknya siswa dalam semester digunakan rumus IF.  Contoh cara menghitung bisa dilihat pada gambar dibawah ini yaitu : =(IF(J8>=75,”Tuntas”,”Tidak Tuntas”))


Maximal (MAX)
Untuk menghitung Nilai MAXIMAL dari semua nilai permata pelajaran siswa digunakan rumus MAX.  Contoh cara menghitung bisa dilihat pada gambar dibawah ini yaitu : =MAX(E8:E22)

Minimal (MIN)
Untuk menghitung Nilai MINIMALdari semua nilai permata pelajaran siswa digunakan rumus MIN.  Contoh cara menghitung bisa dilihat pada gambar dibawah ini yaitu : =MIN(E8:E22)


Berikut Hasil semua penghitungan Nilai

Kamis, 06 Oktober 2016

Upaya Meningkatkan Kedisiplinan Siswa/Siswi Melalui Penerapan Hukuman yang Mendidik Bagi Siswa/Siswi Kelas V


ABSTRAK
Kedisiplinan Siswa/Siswi sangat penting untuk di tingkatkan karena disiplin mempunyai manfaat sebagai berikut; (1)Menumbuhkan kepekaan; (2)Menumbuhkan kepedulian; (3)Mengajarkan keteraturan; (4)Menumbuhkan ketenangan; (5)Menumbuhkan percaya diri; (6)Menumbuhkan kemandirian; (7)Menumbuhkan keakraban; (8)Menumbuhkan perkembangan otak; (9)Membantu anak yang sulit; (10)Menumbuhkan kepatuhan.

PEMBAHASAN
Setiap orang tua atau guru memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam memberikan hukuman pada anak-anak. Caranya pun juga berbeda ada yang memberikan hukuman yang bersifat negatif maupun positif , yang masing-masing memberikan dampak tertentu pada perkembangan anak.  Hukuman yang bersifat negatif antara lain :
Menggunakan kekerasan, seperti pukulan , cubitan, cambukan, dan lainnya. Anak yang mandapatkan hukuman keras lebih cenderung untuk berbohong dibandingkan anak yang jarang mendapatkan hukuman keras (Victoria Talwar dan Kang Lee ; 2011).
Marah besar, hal tersebut dapat memberikan trauma yang mendalam pada anak-anak dan akan terbawa sampai mereka dewasa.
Berkata buruk, misalnya perkataan setan kamu, kurang ajar, bodoh, nakal , dan lainnya. Perkataan-perkataan itu akan melukai perasaan anak, bahkan bisa menghilangkan kepercayaan diri mereka, semakin membuat mereka jauh dari orang tua maupun guru, serta tidak tertarik untuk mengikuti pelajaran maupun nasihat dari orang tua atau guru.
Berikut ini contoh kasus pemberian hukuman keras atau fisik pada anak yang akhir-akhir ini terjadi di masyarakat antara lain :
 “Mojokerto – sidang dugaan penganiayaan guru kepada siswa SDN Sumberjati 2, Kecamatan Mojoanyar di Pengadilan Negeri Mojokerto dipenuhi ratusan guru. Terdakwa Sutiyo guru kelas VI tersebut dilaporkan oleh muridnya sendiri Teguh Muji Wicaksono karena kasus penganiayaan. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sekolah, saat itu terdakwa sedang mengajar (pukul 07.00 hingga 09.00). Dia meminta salah seorang siswa kedepan. Namun, siswa tersebut mengenakan sepatu hanya sebelah. Terdakwa lantas mendatangi korban dengan menarik kedua cambangnya (Jawa Pos ; 8 Maret 2013 ; 16).
Kejadian diatas, merupakan akibat dari hukuman yang tidak tepat yang diberikan oleh guru. Anak mungkin merasa sakit hati ketika guru tersebut menghukumnya di depan teman-temannya. Sehingga ia membalas perbuatan gurunya tersebut dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Para pakar pendidikan anak pun melarang keras pemberian hukuman fisik kepada anak. Hukuman fisik haruslah menjadi solusi terakhir saat tidak memiliki gambaran lain untuk menghukum anak ( Yanuar A. ; 2012 ; 93).
Dalam memberikan hukuman pada anak , orang tua atau guru dapat melakukan beberapa pendekatan untuk membantu mendisiplinkan anak, antara lain; (a)Bersikap tegas; (b)Tidak plinplan; (c)Kompromi; (d)Selalu tenang; (e)Mengambil posisi yang tepat; (f)Tidak melakukan penyuapan; (g)Menghadapi rengekan; (h)Memberikan contoh yang baik
Adapun jenis-jenis hukuman edukatif yang oleh pakar pendidikan dinilai sebagai cara pendidikan yang efektif dan baik (Yanuar A. ; 2012 ; 111), antara lain :
Memperlihatkan wajah masam kepada anak
Bagi anak, wajah yang masam dari orang tua atau guru sejatinya adalah sebuah hukuman bagi mereka. Saat anak menyadari perubahan wajah yang tejadi pada orang tuanya atau gurunya, dengan sendirinya anak akan berusaha mengoreksi diri dari kesalahan yang tidak orang tuanya atau gurunya sukai itu. Tetapi orang tua atau guru juga harus memberikan nasihat kepada anaknya.
Memberikan anak tugas bersih-bersih
Sebagai orang tua atau guru tentu akan marah jika anak tidak mau menjaga kebersihan. Misalnya mencoret-coret tembok atau meja, menaruh pakaian kotor sembarangan tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya. Apabila anak melakukan hal tersebut, orang tua dapat memberikan tugas bersih-bersih pada anak. Dengan hukuman semacam itu, secara tidak langsung telah mengajari anak untuk bersikap tanggung jawab, dimana ia harus menjaga kebersihannya sendiri dan lingkungannya.
Menyuruh anak untuk meminta maaf kepada orang yang bersangkutan
Meminta maaf adalah alternatif hukuman yang mendidik. Dengan menyuruh anak untuk meminta maaf kepada teman yang telah ia salahi, orang tua atau guru sejatinya tengah mengajari anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menyuruh anak untuk belajar
Orang tua tak hanya menyuruh anak untuk belajar, tetapi seharusnya orang tua memotivasi dan membantu anak untuk belajar. Diantaranya yaitu terlibat dalam kegiatan anak, membantu anak merancang strategi untuk memecahkan masalahnya, membacakan dongeng anak untuk merangsang minat baca anak, merayakan setiap keberhasilan anak, dan tentunya menemani anak bermain.
Menyuruh anak membantu pekerjaan orang tua atau guru
Membantu pekerjaan di sini tentu bukan dalam artian mengajak anak untuk bekerja selayaknya orang tua melakukan pekerjaannya. Namun membantu pekerjaan di sini maksudnya meminta anak untuk membantu hal-hal yang biasa dikerjakan oleh orang tua di rumah dan sekiranya anak mampu untuk melakukannya, seperti mencuci motor atau mobil, membuang sampah, membersihkan kebun atau taman, membantu memasak dan sebagainya. Dengan menyuruh anak tersebut, orang tua sejatinya tengah mengajari anak tentang kepatuhan kepada orang tua, tanggungjawab terhadap diri sendiri dan keluarga, serta pentingnya kerja sama.
Menyuruh anak membaca buku dan menulis
Menumbuhkan minat baca pada anak memang sulit, maka harus diperlukan ketelatenan dan cara tepat yang dapat merangsang minat anak.

DAFTAR PUSTAKA
Tandry, Novita. 2010. Bad Behaviour, Tantruma, and Tempera. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
A.Yanuar. 2012. Jenis-jenis hukuman edukatif untuk anak SD. Jogjakarta : Diva Press.
Koran Jawa Pos Indonesia.

Rabu, 28 September 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI 

Pasal 38 

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan  kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6  (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,  kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media  komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi  seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Tergerusnya moral dan identitas bangsa membuat dampak buruk dari perkembangan teknologi seperti pornografi dan kejahatan seksual semakin sulit terbendung.  Ketua Fraksi PKS MPR RI, Tifatul Sembiring pada acara Dialog 4 Pilar dengan tema Fenomena Penyimpangan dan Degradasi Moral di Masyarakat mengimbau agar orang tua semakin waspada dan memperhatikan anak-anaknya. (KOMPAS.com Senin, 19 September 2016 | 17:23 WIB)
Akhir" ini banyak sekali kasus-kasus tentang kekerasan anak, hal tersebut terjadi karena sebagai orang tua terlalu memanjakan anak-anaknya. Para orang tua dengan mudahnya memneri anak mereka gadget tanpa memantaunya langsung. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya kasus pelecehan atau pemaksaan pada anak untuk menonton pornografi.
Situs-situs pornografi sangat mudah diakses oleh siapapun, termasuk oleh anak-anak. Untuk itu keluarga diharapkan menjadi pihak pertama yang melindungi anak dari pengaruh negatif pornografi
Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Menteri Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Marwan Syaukani, mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir lebih dari 800 ribu situs porno. Namun, situs-situs porno yang baru terus bermunculan. Keluarga tidak bisa berharap lebih jauh pada pemblokiran situs-situs porno.
Kominfo tak bisa memblokir situs porno. Sudah 800 ribu situs porno yang dihapus dan diblokir, kata Marwan dalam diskusi Eksploitasi Komersialisasi Anak dan Inklusi Sosial di Kampus Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung, Selasa (30/8).(Merdeka.com, Bandung, 30 Agustus 2016 14:49)
Sebagai orang tua sudah sewajarnya kita harus mengawasi pergaulan anak-anak kita. Entah itu teman sekolah atau teman bermain mereka. Karena banyaknya kasus tersebut seharusnya kita lebih memperhatikan pergaulan mereka. Mungkin awalnya mereka diajak, dibujuk atau di paksa untuk menggunakan jasa pornografi. Tetapi jika terus dibiarkan pasti berbahaya juga buat diri mereka sendiri.

India pada Senin (19/9) meluncurkan nomor panggil cepat (hotline) internet pertama untuk mendorong warga melaporkan pornografi anak seraya mengurangi jumlah foto dan video yang mengeksploitasi anak secara seksual di internet, kata penggerak insiatif itu. (REPUBLIKA.CO.ID . Rabu, 21 September 2016 | 18:17 WIB). Dilihat dari hal tersebut jika kita menjumpai atau mengetahui orang yang membujuk, memanfaatkan, membiarkan, atau memaksa anak menggunakan jasa pornografi seharusnya kita melaporkan orang tersebut pada ketua RT setempat atau polisi. Sudah seharusnya kita bersikap seperti itu. Jika kita hanya berpikiran dangkal seperti "Halah nanti juga ada orang lain yang mengingatkan". Iya kalau ada, Kalau enggak? Bagaimana?. Jadi ya seharusnya kita sadar diri untuk tifak mengajak atau memaksa anak melakukan hal tersebut dan melaporkan bila mengetahui ada tindakan tersebut. Kalau hal tersebut dibiarkan bukan hanya kita yang rugi tapi negara ini juga. Karena secara tidak langsung kita membantu merusak moral gemerasi penerus bangsa ini.
Oleh karena itu mulai saat ini "Marilah Stop Pornografi!!! Lindungi anak-anak"