UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Tergerusnya moral dan identitas bangsa membuat dampak buruk dari perkembangan teknologi seperti pornografi dan kejahatan seksual semakin sulit terbendung. Ketua Fraksi PKS MPR RI, Tifatul Sembiring pada acara Dialog 4 Pilar d
engan tema Fenomena Penyimpangan dan Degradasi Moral di Masyarakat mengimbau agar orang tua semakin waspada dan memperhatikan anak-anaknya. (KOMPAS.com Senin, 19 September 2016 | 17:23 WIB)
Akhir" ini banyak sekali kasus-kasus tentang kekerasan anak, hal tersebut terjadi karena sebagai orang tua terlalu memanjakan anak-anaknya. Para orang tua dengan mudahnya memneri anak mereka gadget tanpa memantaunya langsung. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya kasus pelecehan atau pemaksaan pada anak untuk menonton pornografi.
Situs-situs pornografi sangat mudah diakses oleh siapapun, termasuk oleh anak-anak. Untuk itu keluarga diharapkan menjadi pihak pertama yang melindungi anak dari pengaruh negatif pornografi
Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Menteri Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Marwan Syaukani, mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir lebih dari 800 ribu situs porno. Namun, situs-situs porno yang baru terus bermunculan. Keluarga tidak bisa berharap lebih jauh pada pemblokiran situs-situs porno.
Kominfo tak bisa memblokir situs porno. Sudah 800 ribu situs porno yang dihapus dan diblokir, kata Marwan dalam diskusi Eksploitasi Komersialisasi Anak dan Inklusi Sosial di Kampus Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung, Selasa (30/8).(Merdeka.com, Bandung, 30 Agustus 2016 14:49)
Sebagai orang tua sudah sewajarnya kita harus mengawasi pergaulan anak-anak kita. Entah itu teman sekolah atau teman bermain mereka. Karena banyaknya kasus tersebut seharusnya kita lebih memperhatikan pergaulan mereka. Mungkin awalnya mereka diajak, dibujuk atau di paksa untuk menggunakan jasa pornografi. Tetapi jika terus dibiarkan pasti berbahaya juga buat diri mereka sendiri.
India pada Senin (19/9) meluncurkan nomor panggil cepat (hotline) internet pertama untuk mendorong warga melaporkan pornografi anak seraya mengurangi jumlah foto dan video yang mengeksploitasi anak secara seksual di internet, kata penggerak insiatif itu. (REPUBLIKA.CO.ID . Rabu, 21 September 2016 | 18:17 WIB). Dilihat dari hal tersebut jika kita menjumpai atau mengetahui orang yang membujuk, memanfaatkan, membiarkan, atau memaksa anak menggunakan jasa pornografi seharusnya kita melaporkan orang tersebut pada ketua RT setempat atau polisi. Sudah seharusnya kita bersikap seperti itu. Jika kita hanya berpikiran dangkal seperti "Halah nanti juga ada orang lain yang mengingatkan". Iya kalau ada, Kalau enggak? Bagaimana?. Jadi ya seharusnya kita sadar diri untuk tifak mengajak atau memaksa anak melakukan hal tersebut dan melaporkan bila mengetahui ada tindakan tersebut. Kalau hal tersebut dibiarkan bukan hanya kita yang rugi tapi negara ini juga. Karena secara tidak langsung kita membantu merusak moral gemerasi penerus bangsa ini.
Oleh karena itu mulai saat ini "Marilah Stop Pornografi!!! Lindungi anak-anak"